Do’a Sehari-hari
Berikut adalah do’a sehari-hari dengan sumber hadits yang jelas. Versi lain dalam PDF berupa kumpulan do’a dalam Al Qur’an dan Hadits bisa didowload di:
Kumpulan do’a dalam Al Qur’an dan Hadits
1.Do’a Sebelum Makan
Allahumma baarik lanaa fiimaa razaqtana wa qinaa ‘adzaa-bannaari Bismillahirrahmaaniraahiimi.
Artinya : Ya Allah berkahilah kami dalam rezki yang telah Engkau limpahkan kepada kami, dan peliharalah kami dari siksa neraka. Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (HR. Ibnu as-Sani)
2. Do’a Sesudah Makan
Alhamdulillahilladzii ath’amanaa wa saqaanaa wa ja’alanaa muslimiina
Artinya : Segala puji bagi Allah Yang telah memberi kami makan dan minum, serta menjadikan kami muslim. (HR. Abu Daud)
Alhamdulilaahilladzi ath’amanii hadzaa wa razaqaniihi min ghayri hawlin minnii wa laa quwwatin.
Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan melipahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatanku. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
3. Do’a Sebelum Tidur
Bismikallahhumma ahyaa wa bismika amuutu.
Artinya : Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan dengan nama-Mu aku mati. (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Do’a Sesudah Bangun Tidur
Alhamdulillaahil ladzii ahyaanaa ba’da maa amaatanaa wa ilayhin nusyuuru
Artinya : Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah mematikan kami. Kepada-Nya-lah kami akan kembali (HR. Bukhari)
5.Do’a Terkejut Bangun Dari Tidur
A’uudzu bikalimaatillahit tammaati min ghadhabihi wa min syarri ‘ibaadihi wa min hamazaatisy syayaathiini wa an yahdhuruuni
Artinya : Aku berlindung dengan kalimah Allah yang sempurna dari kemarahan Allah dari kejahatan hamba-hamba-Nya dan dari gangguan setan dan dari kehadiran mereka (HR. Abu Daud dan Tir-middzi)
6.Do’a Mimpi Baik
Alhamudlillaahirrabbil ‘alamiina
Artinya : Segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam (HR. Bukhari)
7.Do’a Mimpi Tidak Baik
Allaahumma innii a;uudzu bika min ‘amalisy syaythaani, wa sayyi’aatil ahlaami
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan setan dan dari mimpi-mimpi yang buruk (HR. Ibn as-Sani)
8.Do’a Sesudah Duduk Bangun Tidur
Laa ilaaha illaa anta subhaanaka allahuma zidnii ‘ilman wa laa tuzigh qalbii ba’da idz hadaitanii wa hablii min ladunka rahmatan innaka antal wahhaabu.
Artinya : Tidak ada Tuhan melainkan Engkau, maha suci Engkau ya Allah, aku minta ampun kepada-Mu tentang dosa-dosaku, dan aku mohon rahmat-Mu tentang dosa-dosaku, dan aku mohon rahmat-Mu. Ya Allah, tambahlah ilmuku dan janganlah Engkau gelincirkan hatiku setelah Engkau memberi petunjuk kepadaku, dan karuniakanlah rahmat untuk-ku daripada-Mu, sesungguhnya Engkaulah yang maha Memberi. (HR. Abu Daud)
9.Do’a Menjelang Shubuh
Allaahumma innii a’uuzdu bika min dhiiqid dun-yaa wa dhiiqi yaumil qiyaamati.
Artinya : Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesempitan dunia dan kesempitan hari kiamat. (HR. Abu Daud)
10. Do’a Menyambut Datangnya Pagi
Ashbagnaa wa ashbahal mulku lillaahi ‘Azza wa jalla, wal hamdu lillaahi, wal kibriyaa’u wal ‘azhamatu lillaahi, wal khalqu wal amru wallailu wannahaaru wa maa sakana fiihimaa lillaahi Ta’aalaa. Allahummaj’al awwala haadzan nahaari shalaahan wa ausathahu najaahan, wa aakhirahu falaahan, yaa arhamar raahimiina.
Artinya : Kami telah mendapatkan Shubuh dan jadilah segala kekuasaan kepunyaan Allah, demikian juga kebesaran dan keagungan, penciptaan makhluk, segala urusan, malam dan siang dan segala yang terjadi pada keduanya, semuanya kepunyaan Allah Ta’ala. Ya Allah, jadikanlah permulaan hari ini suatu kebaikan dan pertengahannya suatu kemenangan dan penghabisannya suatu kejayaan, wahai Tuhan yang paling Penyayang dari segala penyayang.
Allahumma innii as’aluka ‘ilman naafi’an wa rizqan thayyiban wa ‘amalan mutaqabbalan
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ilmu yang berguna, rezki yang baik dan amal yang baik Diterima. (h.r. Ibnu Majah)
11. Do’a Menyambut Petang Hari
Amsainaa wa amsal mulku lillaahi walhamdulillahi, laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu. Allahumma innii as’aluka min khairi haadzihil lailati wa khhaiiri maa fiihaa, wa a’uudzu bika min syarrihaa wa syarrimaa fiihaa. Allaahumma innii a’udzuu bika minal kasali walharami wa suu’il kibari wa fitnatid dun-yaa wa ‘adzaabil qabri.
Artinya : Kami telah mendapatkan petang, dan jadilah kekuasaan dan segala puji kepunyaan Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan malam ini dan kebaikan yang terdapat padanya dan aku berlindung dengan-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang terdapat padanya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari malas, tua bangka, dan dari keburukan lanjut umur dan gangguan dunia dan azab kubur. (HR. Muslim)
Allaahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, ‘alaika tawakakaltu wa anta rabbul ‘arsyil ‘azhiimi, maa syaa’allahu kaana, wa maa lam yasya’ lam yakun. Laa haula wa laa quwwata illaa billahil ‘alliyyil ‘azhiimi. A’lamu annallaaha ‘alaa kuli syai’in qadiirun, wa annallahu qad ahaatha bukillin syai’in ‘ilman. Allahumma innii a’uudzu bika min syarri nafsii, wa min syarri kuli daabbatin anta aakhidzun bi naashiyatihaa. Inaa rabbii’alaa shiraathin mustaqiimin.
Artinya : Ya allah, Engkaulah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang lain kecuali Engkau, kepada-Mu aku bertawakkal, dan engkau adalah penguasa ‘Arasy Yang Maha Agung, apa yang dekehendaki Allah pasti terjadi, dan apa yang tidak dikehendaki-Nya, tidak akan terjadi, tidak ada daya dan uapaya melainkan dengan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Besar. Aku mengetahui bahwa Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu, dan bahwa pengetahuan Allah meliputi segala sesuatu. Ya Allah, aku berlindung dengan-Mu dari kejahatan dariku, dan kejahatan setiap binatang yang melata yang Engkau dapat bertindak terhadapnya, sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.
12. Do’a Masuk Rumah
Assalaamu ‘alaynaa wa ‘ alaa ‘ibaadillahish shaalihiina. Allaahumma innii as-aluka khayral mawliji wa khayral makhraji. Bismillahi walajnaa wa bismillaahi kharahnaa wa ‘alallahi tawakkalnaa, alhamdulilaahil ladzii awaanii.
Artinya : Semoga Allah mencurahkan keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba-Nya yang shalih. Ya Allah, bahwasanya aku memohon pada-Mu kebaikan tempat masuk dan tempat keluarku. Dengan menyebut nama-Mu aku masuk, dan dengan mneyebut nama Allah aku keluar. Dan kepada Allah Tuhan kami, kami berserah diri. Segala puji bagi Allah yang telah melindungi kami. (HR. Abu Daud)
13. Do’a Keluar Rumah
Bismilaahi tawakkaltu ‘alallahi wa laa hawla wa laa quwwata illaa billaahi.
Artinya : Dengan menyebut nama Allah, aku menyerahkan diriku pada Allah dan tidak ada daya dan kekuatan selain dengan Allah saja. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
14. Do’a Menuju Masjid
Allaahummaj’al fii qalbii nuuran wa fii lisaanii nuuran waj’al fii sam’ii nuuran waj’al fii basharii nuuran waj’al min khalfii wa min amaamii nuuran waj’al min fawqii nuuran wa min tahtii nuuran. Allahumma a’thinii nuuran.
Artinya : Ya Allah, jadikanlah dalam qalbuku nur, dalam lisanku nur, jadikanlah dalam pendengaranku nur dan dalam penglihatanku nur. Jadikanlah dari belakang-ku nur dan dari depanku nur. Jadikanlah dari atasku nur dan dari bawahku nur. Ya Allah, berilah aku nur tersebut. (HR.Muslim)
15. Do’a Masuk Masjid
A’uudzu billahil ‘aliyyil ‘azhiimi. Wa biwajhihil kariimi, wa bisulthaanihil qadiimi minasy syaythaanir rajiimi alhamdu lillahi rabbil ‘aalamiina. Allaahumma shalli wa sallim ‘alaa muhammadin wa ‘alaa aali muhammadin. Allaahumaghfirlii dzunuubii waftah lii abwaaba rahmatika.
Artinya : Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan demi wajah-Nya Yang Maha Mulia dan dengan kekuasaan-Nya Yang tak berpermulaan (berlindung aku) dari kejahatan syaitan yang terkutuk. Segala puji kepunyaan Allah Tuhan semesta alam. Ya Allah, sanjung dan selamatkanlah Nabi Muhammad saw. Dan keluarganya. Ya Allah, ampunilah segala dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu. (h.r. Abu Daud)
Allaahummaftah lii abwaaba rahmatika.
Artinya : Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu. (h.r. Muslim)
16. Do’a Keluar Masjid
Allaahumma innii as’aluka min fadhlika
Artinya : Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karunia-Mu. (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)
17. Do’a Masuk WC
Allaahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaa’itsi.
Artinya : Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari syaitan besar laki-laki dan betina. (HR. Bukhari dan Muslim)
18. Do’a Keluar WC
Ghufraanaka. Alhamdulillaahil ladzii adzhaba ‘annjil adzaa wa’aafaanii.
Artinya : Ku memohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakitku dan telah menyembuhkan/menyelamatkanku. (HR. Abu Daud)
19. Sewaktu Bepergian
Allahumma bika asra’iinu wa ‘alayka atawakkalu. Allaahumma dzallil lii shu’uubata amrii wa sahhil ‘alayya masyaqqata safarii warzuqnii minal khayri aktsara mim maa athlubu washrif ‘ annii kulla syarrin. Rabbisyarahlii shadrii wa yassirlii amrii. Allaahumma innii astahfizhuka wa astawdi’uka nafsii wa diinii wa ahlii wa aqaaribii wa kulla maa an’amta ‘alayya wa ‘alayhim bihi min aakhiratin wa dun-yaa, fahfazhnaa ajma’iina min kulli suu’in yaa kariimu, da’waahum fiihaasubhaanakallahumma wa tahiyyatuhum fitha salaamun, wa aakhiru da’waahum ‘anil hamdu lilaahi rabbil ‘ aalamiiina, wa shallallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa’alaa aalihii wa shahbihii wa sallama.
Artinya : Ya Allah, aku memohon pertolongann-Mu dan kepada-Mu aku menyerahkan diri. Ya Allah, mudahkanlah kesulitan urusanku dan gampangkanlah kesukaran perjalananku, berilah padaku rezeki yang baik dan lebih banyak dari apa yang kuminta. Hindarkanlah dariku segala keburukan. Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah segala urusanku.
Ya Allah, kumohon pemeliharaan-Mu dan kutitipkan diriku kepada-Mu, agamaku, keluargaku, kerabatku dan semua yang Engkau ni’matkan padaku dan kepada mereka, semenjak dari akhirat dan dunia. Peliharalah kami semua dari keburukan, Ya Allah Yang Maha Mulia. Do’a mereka (dalam surga) ialah : “Subhaanakallahumma” (artinya : Maha Suci Engkau ya Allah). Ucapan sanjungan mereka di dalamnya ialah : “Salaam” (artinya : keselamatan).
Dan akhir do’a mereka padanya ialah ” “Alhamdulillahi rabbil aalamiin”, (artinya : Segala puji bagi Allah Tuhan seantero alam). Dan semoga Allah menyanjung dan memberi keselamatan kepada Nabi Muhammad saw. Dan kepada keluarganya dan kepada sahabatnya, semoga Allah memberinya keselamatan. (Disebutkan oleh an-Nawawi)
20. Do’a Tiba di Tujuan
Alhamdulillaahil ladzi sallamanii wal ladzii aawaanii wal ladzii jama’asy syamla bii.
Artinya : Segala puji bagi Allah, yang telah menyelamatkan aku dan yang telah melindungiku dan yang mengumpulkanku dengan keluargaku.
21. Do’a Ketika Bercermin
Alhamdulillaahil ladzii sawwaa khalqii fa’addalahu wa karrama shuurata wajhii fahassanahaa waja’alanii minal muslimiina.
Artinya : Segala puji bagi Allah yang menyempurnakan kejadianku dan memperindah dan memuliakan rupaku lalu, membaguskannya dan menjadikan aku orang Islam. (HR. Ibnu as-Sani)
Allaahumma kamaa hassanta khalqii fahassin khuluqii
Artinya : Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pulalah akhlakku. (HR. Ahmad)
22. Do’a Ketika Hendak Berpakaian
Biismilaahirrahmaanirrahiimi. Allaahumma innii as-aluka min khayrihi wa khayri maa huwa lahu wa a’uudzubika min syarrihi wa khayri maa huwa lahu.
Artinya : Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari kebaikan pakaian ini dan dari kebaikan sesuatu yang ada di pakaian ini. Dan aku berlindung pada-Mu dari kejahatan pakaian ini dan kejahatan sesuatu yang ada di pakaian ini.
Alhamdulillahilladzii kasaanii hadzaa wa razaqaniihi min ghayri hawlin minnii wa laa quwatin.
Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan pakaian ini kepadaku dan mengkaruniakannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Ibnu as-Sani)
23. Do’a Ketika Hendak Bersetubuh
Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
24. Do’a Masuk Pasar
Bismillahi, allahumma innii as-aluka khayra haadzihiz suuqi wa khayra maa fiihaa, wa a’uudzu bika min syarri haadzihis suuqi wa min syarri maa fiithaa. Allahumma innii a’uudzu bika an ushiiba fiihaa yamiinaam faajiratan aw shafagatan khaasiratan.
Artinya : Dengan nama Allah ya Allah aku memohon pada-Mu kebaikan pasar ini dan kebaikan yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan pasar ini dan dari keburukan yang ada didalamnya. Dan aku berlindung pada-Mu dari sumpah palsu dan dari suatu pembelian atau penjualan yang merugikan. (HR. Hakim)
http://planet.time.net.my/Parliament/jwan/htmstuff/DOaharian.htm
Selasa, 15 Juni 2010
Cara Berwudlu
Cara Berwudlu
Al Ghuroba. Berwudlu’ adalah salah satu dari syarat sahnya shalat, sebagaimana hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau berikut:
“Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian, apabila dia berhadats (yakni batal wudlunya, pent), sehingga dia berwudlu.” (HR. Muslim dalam Shahih nya halaman 459 juz 3 Bab Wujubut Thaharah lis Shalah no hadits 225 / 2, dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu ).
Dengan berita dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam seperti ini, kita telah mengetahui bahwa berwudlu adalah amalan ibadah yang sangat penting untuk dipahami dan diamalkan dengan benar.
BEBERAPA KETENTUAN DI SEPUTAR IBADAH
Karena wudlu’ merupakan bagian terpenting dari ibadah, maka pelaksanaannya harus pula dengan menunaikan ketentuan-ketentuan utama dari ibadah. Ketentuan-ketentuan utama tersebut adalah sebagai berikut:
1). Amalan itu harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Hal ini berkenaan dengan ketentuan hati dalam meniatkannya. Sebab amalan ibadah yang tidak diniatkan untuk Allah semata, maka amalan itu akan sia-sia dan tidak ada nilainya sama sekali. Allah Ta`ala menegaskan ketentuan ini dalam firman-Nya sebagai berikut :
“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu (hai Muhammad) dan kepada Nabi-Nabi sebelummu, bahwa bila engkau menyekutukan Allah dengan lain-Nya dalam ibadahmu, niscaya akan batallah amalanmu. Dan sungguh engkau akan termasuk dalam golongan orang-orang yang merugi.” ( Az-Zumar : 65)
2). Amalan itu haruslah dilakukan dengan tuntunan dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam . Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagimana berikut ini:
“Barang siapa beramal dengan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka dia itu tertolak amalannya”. (HR. Muslim )
Maka dengan dua ketentuan tersebut, berwudlu haruslah dengan membersihkan hati kita dari segala niat untuk selain Allah serta memurnikan niat kita berwudlu’ hanya untuk Allah semata, dan kita juga harus mengerti apa yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam dalam kaitannya dengan seputar amalan wudlu tersebut. Dengan ketentuan tersebut, kita dilarang ikut-ikutan dalam mengamalkan kewajiban berwudlu, tetapi harus memastikan secara ilmiah bahwa cara berwudlu kita itu memang telah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam .
KEUTAMAAN BERWUDLU’ BAGI KAUM MU’MININ
Agar kita menjadi lebih bersemangat mengamalkan tuntunan berwudlu dengan benar dalam rangka beribadah kepada Allah Ta`ala, perlu juga kita mengerti beberapa keutamaan amalan wudlu’ di sisi Allah Ta`ala. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah memberitakan beberapa keutamaan itu dalam sabda-sabda beliau berikut ini:
“Sesungguhnya ummatku akan datang di hari kiamat dalam keadaan bersinar anggota tubuhnya karena bekas terkena air wudlu. Maka barang siapa dari kalian ingin memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu, hendaklah dia lakukan.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 483 bab Istihbab Ithalatul Ghurrah wat Tahjil fil Wudlu’ , dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu . Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih nya Kitabul Wudlu’ bab Fadl-lul Wudlu’ wal Ghurrul Muhajjalin min Aatsaril Wudlu’ dengan lafadh yang sedikit berbeda).
Pengertian “ memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu ”, ialah bahwa ketika berwudlu membasuh dengan air wudlu anggota tubuhnya lebih panjang dari batas minimal ketentuan membasuh anggota tubuh itu. Misalnya batas minimal membasuh kedua tangan adalah kedua siku. Maka dalam rangka memanjangkan sinar anggota tubuh yang terkena air wudlu itu, diperbolehkan memanjangkannya sampai ke ketiak. Demikian pula batas membasuh kedua telapak kaki adalah kedua mata kaki. Maka dalam rangka tujuan yang sama, boleh membasuhnya sampai ke lutut. Demikian dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 3 hal. 482.
Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim berwudlu, kemudian dia melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian setelah itu dia menunaikan shalat, kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang terjadi di masa antara shalatnya itu dengan shalat berikutnya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 464 no hadits 227/5 bab Kitabut Thaharah bab Fadllul Wudlu’ was Shalah Aqibahu , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).
Juga beliau bersabda:
“Barangsiapa berwudlu, dan ia menjalankannya dengan baik, niscaya akan keluar dosa-dosanya dari jasadnya, sampaipun akan keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 Kitabut Thaharah bab Wujub Isti’ab Jami’i Ajza’Mahallait Thaharah , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).
Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat shahih dari sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam yang menerangkan betapa besar keutamaan wudlu’ yang dilakukan oleh seorang Mukmin apabila wudlu tersebut diamalkan dengan benar. Di samping dapat menghapuskan dosa-dosa kita, keutamaan berwudlu lainnya ialah bahwa Ahlul Wudlu’ (yakni orang yang suka berwudlu’) akan sangat dikenali oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di hari kiamat dengan sinar kemuliaan dari anggota tubuhnya yang terkena air wudlu. Tentu orang yang dikenali oleh beliau sebagai ummat beliau di hari kiamat, akan disyafaati oleh beliau dengan ijin Allah Ta`ala.
TUNTUNAN BERWUDLU’ YANG BENAR
Agar kita dapat menjalankan kewajiban berwudlu’ dengan benar dan baik, sehingga kita memperoleh segenap keutamaan berwudlu’ sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka kita wajib mempelajari bagaimana cara berwudlu’ yang benar. Berikut ini kami bawakan riwayat-riwayat tuntunan berwudlu’ dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam serta penjelasan para Ulama’ tentangnya. Sebelum kita membahas tuntunan wudlu’ sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi kita, perlu kita memahami firman Allah Ta`ala yang menjelaskan cara berwudlu’ sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah 6:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berdiri untuk menunaikan shalat, maka cucilah wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai ke kedua siku. Dan usaplah dengan air wudlu kepala kalian. Dan cucilah kedua telapak kaki kalian sampai ke kedua mata kaki.” ( Al-Maidah : 6)
Para Ulama’ menyatakan bahwa apa yang disebutkan oleh Allah Ta`ala di ayat ini adalah amalan yang wajib dalam berwudlu’. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an jilid 3 halaman 2080. Adapun niat, itu sudah termasuk kewajiban berwudlu yang disebutkan oleh ayat ini, ketika Allah menyatakan dalam firman-Nya (yang artinya): “ Dan apabila kamu berdiri untuk shalat, maka cucilah wajah kalian .” Jadi mencuci wajah dan selanjutnya adalah dalam rangka menunaikan shalat. Ini adalah isyarat dari Allah Ta`ala tentang wajibnya niat untuk melaksanakan wudlu’. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir jilid 2 halaman 18. Sedangkan amalan berwudlu’ yang lainnya adalah merupakan adab dan sunnah, sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Al-Imam Al-Qurtubi. Demikianlah keterangan Allah Ta`ala dalam firman-Nya di Al-Qur’an tentang cara berwudlu’.
Adapun keterangan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam tentang tuntunan berwudlu’ secara lengkap adalah sebagai berikut:
Dari Humran maula Utsman bin Affan radliyallahu `anhu memberitakan bahwa dia pernah melihat Utsman bin Affan meminta disediakan air wudlu. Kemudian beliau menuangkan dari bejana itu kepada kedua telapak tangannya sehingga mencucinya tiga kali. Kemudian beliau memasukkan telapak tangan kanannya ke dalam air itu guna mengambil air dengannya untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung serta mengeluarkannya. Setelah itu beliau mencuci wajah beliau sebanyak tiga kali. Kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku sebanyak tiga kali. Selanjutnya beliau mengusap kepalanya dengan air itu, dan setelah itu beliau mencuci kedua kakinya masing-masing sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu beliau menyatakan: “Aku melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’ seperti wudlu’ku ini.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Al-Madlmadlah fil Wudlu’ hadits ke 164, lihat Fathul Bari juz 1 halaman 266 no hadits 164)
Abdullah bin Zaid radliyallahu `anhu ketika ditanya bagaimana cara wudlu’ Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka beliau pun memperagakan bagaimana cara berwudlu’ Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dengan mencuci kedua telapak tangannya masing-masing dua kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (serta mengeluarkannya, pent) sebanyak tiga kali. Setelah itu mencuci wajahnya tiga kali dan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke kedua sikunya masing-masing dua kali. Kemudian mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya dengan cara meletakkan kedua telapak tangannya di bagian depan rambut kepalanya dan menggerakkan kedua telapak tangan itu ke bagian belakang kepalanya dan kembali lagi ke depan. Demikian beliau lakukan dalam mengusap kepala dan dilakukan hanya sekali, sebagaimana diterangkan demikian dalam Shahih Muslim – Kitabut Thaharah Bab Shifatul Wudlu’ hadits ke 235, pent. Kemudian beliau mencuci kedua kaki beliau.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Mas-hur Ra’si Kullihi , hadits ke 185).
Riwayat Abdullah bin Zaid ini memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mencuci kedua tangannya masing-masing dua kali. Sedangkan dalam riwayat Utsman bin Affan, beliau memberitakan bahwa mencuci tangan itu tiga kali. Bahkan dalam riwayat lain, Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam membasuh anggota badannya dalam berwudlu, masing-masing dua kali. (HR. Bukhari hadits ke 158, Bab Al-Wudlu’ Marratain Marratain ). Juga Abdullah bin Abbas radliyallahu `anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu dengan membasuh anggota badannya masing-masing sekali. (HR. Bukhari hadits ke 157, Bab Al-Wudlu’ Marratan Marratan ). Maka dengan demikian, kewajiban membasuh anggota badan dalam berwudlu’ itu boleh sekali, atau dua kali, dan boleh juga tiga kali. Yang terpenting daripadanya ialah bila air wudlu’ itu dipastikan telah merata mengenai seluruh anggota badan yang wajib terkena air wudlu’ itu.
Di samping itu dalam riwayat Abdullah bin Zaid di atas telah diberitakan cara yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam mengusap kepala dengan air wudlu’. Yaitu dengan mengusapkan kedua telapak tangan yang telah dicelupkan ke dalam air wudlu’, dan diletakkan di bagian dahi paling atas. Kemudian kedua telapak tangan itu digerakkan ke arah kepala bagian belakang atau tengkuk, setelah itu dikembalikan kedua telapak tangan itu ke tempat semula (yaitu bagian depan kepala atau bagian atas dahi). Yang demikian itu dilakukan hanya sekali, bukan dua kali atau lebih. Demikianlah semestinya mengusap kepala dalam berwudlu’ sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .
Sedangkan ketentuan lain daripada wudlu’ itu ialah memulainya dari bagian kanan dari anggota badan yang dibasuh itu, setelah itu baru sebelah kiri. Karena hal ini telah diberitakan oleh A’isyah Ummul Mu’minin radliyallahu `anha bahwa: “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam itu senang memulai dengan bagian kanannya dalam memakai alas kaki, atau dalam bersisir, dan dalam bersuci, serta dalam segala urusannya (yang mulia, pent).” Demikian dalam hadits riwayat Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Tayammunu fil Wudlu’ wal Ghusli , hadits ke 168.
Adapun permasalahan mengusap kedua daun telinga, maka dalam perkara ini telah diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan nya dalam Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a annal Udzunain Minar Ra’si dari Abu Umamah radliyallahu `anhu hadits ke 37 yang memberitakan: “Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’, kemudian beliau mencuci wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya tiga kali. Dan beliau mengusap kepalanya, dan beliau menyatakan: “Kedua telinga adalah bagian dari kepala (yakni bagian kepala yang harus diusap dengan air wudlu’, pent).” Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dalam Sunan nya dan Ibnu Majah dalam Sunan nya. Al-Imam Ahmad Syakir rahimahullah telah menerangkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah segala keraguan tentang keshahihannya, dalam catatan kaki beliau terhadap Sunan At-Tirmidzi terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah cet. th. 1356 H / 1937 M. Juga Al-Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits ini dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Misykatul Mashabiih jilid 1 hal. 131 hadits ke 416. Selanjutnya, tentang cara mengusap kedua daun telinga itu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani dalam Sunan nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Wudlu’ Tsalatsan Tsalatsan hadits ke 135 dari Amer bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya (yakni dari Abdullah bin Amer bin Al-Ash radliyallahu `anhuma , pent), memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’ (kemudian diceritakan wudlu’nya), kemudian diberitakan: “Beliau mengusap kepalanya, kemudian beliau memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua lubang telinganya dan meletakkan ibu jari beliau di bagian punggung daun telinga beliau, sehingga beliau mengusap punggung daun telinga itu dengan ibu jari dan mengusap bagian dalam daun telinga itu dengan jari telunjuk beliau.”
Jadi mengusap kedua daun telinga dilakukan setelah mengusap kepala dengan air wudlu’ dan tidak perlu mengambil air wudlu’ lagi untuk mengusap kedua telinga itu. Akan tetapi bergandengan pengusapannya setelah gerakan mengusap kepala.
Kemudian permasalahan mengucap basmalah ketika akan memulai amalan wudlu’, maka hal ini telah diriwayatkan oleh Sa’ied bin Zaid bin Amer bin Nufail radliyallahu `anhu , bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah wudlu’ seseorang bila tidak membaca bismillah padanya.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a Fit Tasmiyah ‘indal Wudlu’ dari Said bin Zaid, juga diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dengan lafadh yang sama, lihat As-Sunanul Kubra juz 1 Kitabut Thaharah Bab At-Tasmiyah ‘alal Wudlu hal. 43 dari Abu Said Al-Khudri radliyallahu `anhu )
Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Talkhisul Habir jilid 1 hal. 123 – 128 membawakan beberapa riwayat dan sanad hadits tersebut di atas, kemudian beliau menyatakan kesimpulannya: “Yang nyata dari segenap hadits-hadits tersebut, jadilah hadits ini mempunyai kekuatan sanad (yakni mempunyai keakuratan berita, pent) yang menunjukkan bahwa berita tentang sabda Nabi tersebut mempunyai asal usul (yakni nara sumbernya bisa dipercaya, pent). Abu Bakar bin Abi Syaibah telah berkata: “Telah pasti bagi kami bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda dengannya.”
Dengan demikian, maka memulai wudlu’ dengan membaca bismillah adalah termasuk kewajiban wudlu’ berdasarkan hadits tersebut di atas. Demikian dinyatakan oleh dua orang Imam dari kalangan tabi`in, Ishaq bin Rahuyah dan Al-Hasan Al-Basri rahimahumullah . Al-Imam At-Tirmidzi memberitakan hal ini dalam Sunan nya dan Al-Mundziri dalam Targhib nya.
Dalam menjalankan amalan wudlu’, diwajibkan pula untuk menyilang-nyilang jari jemari tangan dan kaki agar air wudlu’ itu sampai ke seluruh tangan dan kaki yang wajib dibasuh. Hal ini telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagai berikut ini:
“Apabila kamu berwudlu’, maka silang-silangkanlah jari-jemari kedua tanganmu dan kedua kakimu.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 57 hadits ke 39 dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhu , juga Ibnu Majah dalam Sunan nya Kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 153 hadits ke 447 dan juga Ahmad dalam Musnad nya dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma ).
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah telah menjelaskan dalam Talkhisul Habir jilid 1 hal. 165 bahwa Al-Imam Al-Bukhari telah menghasankan hadits ini. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar jilid 1 hal. 191 menyatakan: “Hadits-hadits ini menunjukkan disyariatkannya menyilang-nyilangkan jari-jemari tangan dan kaki. Dan hadits-hadits dalam perkara bab ini saling menguatkan satu dengan lainnya sehingga sangat meyakinkan wajibnya perkara ini.”
Adapun menyilang-nyilangkan jari-jemari pada jenggot dengan air wudlu dalam berwudlu’, maka yang demikian ini adalah salah satu sunnah dari amalan-amalan sunnah wudlu’. Berhubung apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a fi Takhlilil Lihyah , hadits ke 31 dari riwayat Israil yang meriwayatkannya dari Amir bin Syaqiq. Beliau meriwayatkannya dari Abu Wa’il. Dan beliau meriwayatkannya dari Utsman bin Affan yang memberitakan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyilang-nyilang jenggot beliau (dalam berwudlu’, pent). Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menjelaskan: “Muhammad bin Ismail berkata (yakni Al-Imam Al-Bukhari, pent): Hadits yang paling shahih dalam bab ini ialah yang diriwayatkan oleh Amir bin Syaqiq dari Abu Wa’il dari Utsman bin Affan.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar jilid 1 hal. 186 menjelaskan: “Yang benar bahwa hadits-hadits dalam bab ini setelah diyakini bahwa hadits-hadits tersebut dapat dijadikan dalil, bahwa hadits-hadits itu tidak menunjukkan wajibnya perbuatan tersebut.”
Al-Imam Al-Mubarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi jilid 1 hal. 129 menerangkan bahwa jumhur Ulama’ (yakni mayoritas Ulama’) berpandangan bahwa menyilang-nyilangkan air wudlu’ diantara jenggot adalah sunnah bila dalam berwudlu’, tetapi perbuatan tersebut adalah wajib dalam amalan mandi junub. Kemudian beliau menambahkan: “Aku katakan: pendapat yang paling mantap dan kuat menurut aku ialah pendapat kebanyakan Ulama’ tersebut, Wallahu Ta`ala A’lam .”
Demikianlah kami nukilkan kepada pembaca sekalian, pendapat yang paling kuat menurut kami dengan melihat dalil-dalil yang shahih sanadnya dari para Ulama’ yang berpendapat seperti itu.
Kemudian amalan sunnah yang lainnya dalam berwudlu’ adalah mengucapkan syahadat setelah berwudlu’. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau berikut ini:
“Barangsiapa yang berwudlu’ kemudian setelahnya mengatakan: Asyhadu anlaa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu (artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah yang esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi pula bahwa Muhammad itu adalah hambaNya dan RasulNya, pent), niscaya akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan untuk dia masuk dari mana saja yang dia suka.” Dalam riwayat lain bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyebutkan seperti itu juga tanpa menyebutkan: Barangsiapa berwudlu maka setelahnya dia berkata: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluhu .” (HR. Muslim dalam Shahih nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Mustahab Aqbal Wudlu’ , dari riwayat Uqbah bin Amir Al-Juhaniy radliyallahu `anhu ).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca bacaan ini setelah berwudlu’ adalah sunnah ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 hal. 472).
Hal yang sangat diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam adalah kelalaian banyak orang dalam membasuh kedua telapak kakinya, untuk membasuh telapak kaki bagian belakang. Sehingga bagian tersebut sering tidak terkena air wudlu’ dan tentunya yang demikian ini menyebabkan tidak sahnya wudlu’ tersebut dan berakibat pula tidak sahnya shalat yang dilakukan sesudahnya. Demikian ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , ketika melihat seorang yang telah berwudlu’ tetapi dia meninggalkan bagian di kakinya tempat yang tidak terkena air wudlu’ sebesar satu kuku, dan hal ini dilihat oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka beliaupun memerintahkan kepadanya untuk kembali berwudlu’ dengan cara yang lebih baik. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim An-Nisaburi dalam Shahih nya hadits ke 243, dari Umar bin Al-Khattab radliyallahu `anhu . Terhadap hadits ini Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa meninggalkan sebagian kecil dari anggota badan yang wajib untuk dibasuh dengan air wudlu’, maka tidak sah wudlu’nya dan pendapat yang demikian ini telah disepakati oleh para Ulama’.” ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 halaman 480).
Bahkan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika melihat seorang pria tidak mencuci telapak kaki bagian belakang, maka beliau mengingatkan:
“Celakalah bagi telapak kaki bagian belakang yang tidak terkena air wudlu’ dengan jilatan api neraka.” (HR. Muslim dalam Shahih nya jilid 1, 2, 3 Kitabut Thaharah Bab Wujub Ghuslir Rijlain wastii`aabi jamii`i ajzaa’i mahalli ath-thaharaah halaman 480 no. 242 dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu ).
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Demikianlah mestinya pelaksanaan berwudlu’ sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dengan riwayat-riwayat yang shahihah menurut penjelasan para Ulama’ Ahlil Hadits. Dan bila berbagai pembahasan tersebut di atas kita simpulkan, maka cara berwudlu’ yang benar itu ialah sebagai berikut:
1). Berniat yang ikhlas karena Allah Ta`ala semata menunaikan wudlu’ untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam beribadah untuk-Nya.
2). Mengucapkan bismillah ketika akan memulai amalan wudlu’nya.
3). Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan dan menyilang-nyilangkan air di antara jari jemari tangan. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali dengan memulai dari tangan sebelah kanan.
4). Berkumur-kumur dan memasukkan pula air ke hidung sebanyak tiga kali.
5. Membasuh muka dengan menyilang-nyilangkan pula air wudlu’ itu di antara rambut jenggot dan cambang sehingga air wudlu’ itu merata mengenai seluruh bagian wajah sampai batas wajah dengan telinga dan rambut kepala. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
6). Membasuh tangan sebelah kanan sampai ke siku dengan menyilangkan-nyilangkan air wudlu’ di antara jari jemari tangan. Dilakukan yang demikian ini sebanyak tiga kali.
7). Membasuh tangan sebelah kiri dengan cara yang serupa ketika membasuh tangan sebelah kanan.
8). Mengusapkan air wudlu’ ke kepala dengan cara mencelupkan kedua telapak tangan ke dalam air wudlu’ kemudian meletakkan keduanya di bagian depan kepala dan di jalankan keduannya pada bagian atas rambut kepala itu ke bagian belakang kepala (yakni ke tengkuk), kemudian keduanya dikembalikan lagi ke depan. Kemudian langsung mengusap kedua daun telinga dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga serta mengusap dengannya bagian dalam telinga itu dan mengusapkan kedua ibu jari ke bagian belakang daun telinga. Hal ini dilakukan sekali.
9). Membasuh bagian kanan telapak kaki sampai ke mata kaki dengan menyilang-nyilangkan air wudlu’ ke jari jemarinya. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
10). Melakukan perbuatan yang sama dengan telapak kaki sebelah kirinya seperti yang dilakukan di telapak kaki sebelah kanan.
11). Mengucapkan syahadatain setelah menjalankan seluruh amalan wudlu’ itu.
12). Disunnahkan untuk melebihkan dalam membasuh dan mengusap anggota badan yang harus dialiri air wudlu’ dari batas minimalnya. Yaitu membasuh kedua tangan sampai ke kedua ketiak, membasuh kepala sampai ke tengkuk dan leher, membasuh kedua telapak kaki sampai ke kedua lutut atau paha.
13). Menigakalikan atau menduakalikan dalam membasuh bagian-bagian badan yang harus dibasuh dalam berwudlu’ adalah sunnah. Sedangkan yang wajib adalah sekali bila diyakini bahwa air wudlu’ telah rata mengena seluruh bagian tubuh yang harus terkena.
14). Disunnahkan pula untuk menjalani wudlu dengan sesuai tertib urutan yang disebutkan di atas.
Demikianlah cara berwudlu yang benar sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam . Dan kita menjalankan tuntunan tersebut, karena berwudlu’ adalah salah satu dari amalan ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan dengan tuntunan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .
Al Ustadz Ja’far Umar Thalib
http://alghuroba.org/cara.php
Al Ghuroba. Berwudlu’ adalah salah satu dari syarat sahnya shalat, sebagaimana hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau berikut:
“Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian, apabila dia berhadats (yakni batal wudlunya, pent), sehingga dia berwudlu.” (HR. Muslim dalam Shahih nya halaman 459 juz 3 Bab Wujubut Thaharah lis Shalah no hadits 225 / 2, dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu ).
Dengan berita dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam seperti ini, kita telah mengetahui bahwa berwudlu adalah amalan ibadah yang sangat penting untuk dipahami dan diamalkan dengan benar.
BEBERAPA KETENTUAN DI SEPUTAR IBADAH
Karena wudlu’ merupakan bagian terpenting dari ibadah, maka pelaksanaannya harus pula dengan menunaikan ketentuan-ketentuan utama dari ibadah. Ketentuan-ketentuan utama tersebut adalah sebagai berikut:
1). Amalan itu harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Hal ini berkenaan dengan ketentuan hati dalam meniatkannya. Sebab amalan ibadah yang tidak diniatkan untuk Allah semata, maka amalan itu akan sia-sia dan tidak ada nilainya sama sekali. Allah Ta`ala menegaskan ketentuan ini dalam firman-Nya sebagai berikut :
“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu (hai Muhammad) dan kepada Nabi-Nabi sebelummu, bahwa bila engkau menyekutukan Allah dengan lain-Nya dalam ibadahmu, niscaya akan batallah amalanmu. Dan sungguh engkau akan termasuk dalam golongan orang-orang yang merugi.” ( Az-Zumar : 65)
2). Amalan itu haruslah dilakukan dengan tuntunan dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam . Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagimana berikut ini:
“Barang siapa beramal dengan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka dia itu tertolak amalannya”. (HR. Muslim )
Maka dengan dua ketentuan tersebut, berwudlu haruslah dengan membersihkan hati kita dari segala niat untuk selain Allah serta memurnikan niat kita berwudlu’ hanya untuk Allah semata, dan kita juga harus mengerti apa yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam dalam kaitannya dengan seputar amalan wudlu tersebut. Dengan ketentuan tersebut, kita dilarang ikut-ikutan dalam mengamalkan kewajiban berwudlu, tetapi harus memastikan secara ilmiah bahwa cara berwudlu kita itu memang telah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam .
KEUTAMAAN BERWUDLU’ BAGI KAUM MU’MININ
Agar kita menjadi lebih bersemangat mengamalkan tuntunan berwudlu dengan benar dalam rangka beribadah kepada Allah Ta`ala, perlu juga kita mengerti beberapa keutamaan amalan wudlu’ di sisi Allah Ta`ala. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah memberitakan beberapa keutamaan itu dalam sabda-sabda beliau berikut ini:
“Sesungguhnya ummatku akan datang di hari kiamat dalam keadaan bersinar anggota tubuhnya karena bekas terkena air wudlu. Maka barang siapa dari kalian ingin memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu, hendaklah dia lakukan.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 483 bab Istihbab Ithalatul Ghurrah wat Tahjil fil Wudlu’ , dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu . Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih nya Kitabul Wudlu’ bab Fadl-lul Wudlu’ wal Ghurrul Muhajjalin min Aatsaril Wudlu’ dengan lafadh yang sedikit berbeda).
Pengertian “ memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu ”, ialah bahwa ketika berwudlu membasuh dengan air wudlu anggota tubuhnya lebih panjang dari batas minimal ketentuan membasuh anggota tubuh itu. Misalnya batas minimal membasuh kedua tangan adalah kedua siku. Maka dalam rangka memanjangkan sinar anggota tubuh yang terkena air wudlu itu, diperbolehkan memanjangkannya sampai ke ketiak. Demikian pula batas membasuh kedua telapak kaki adalah kedua mata kaki. Maka dalam rangka tujuan yang sama, boleh membasuhnya sampai ke lutut. Demikian dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 3 hal. 482.
Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim berwudlu, kemudian dia melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian setelah itu dia menunaikan shalat, kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang terjadi di masa antara shalatnya itu dengan shalat berikutnya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 464 no hadits 227/5 bab Kitabut Thaharah bab Fadllul Wudlu’ was Shalah Aqibahu , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).
Juga beliau bersabda:
“Barangsiapa berwudlu, dan ia menjalankannya dengan baik, niscaya akan keluar dosa-dosanya dari jasadnya, sampaipun akan keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 Kitabut Thaharah bab Wujub Isti’ab Jami’i Ajza’Mahallait Thaharah , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).
Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat shahih dari sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam yang menerangkan betapa besar keutamaan wudlu’ yang dilakukan oleh seorang Mukmin apabila wudlu tersebut diamalkan dengan benar. Di samping dapat menghapuskan dosa-dosa kita, keutamaan berwudlu lainnya ialah bahwa Ahlul Wudlu’ (yakni orang yang suka berwudlu’) akan sangat dikenali oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di hari kiamat dengan sinar kemuliaan dari anggota tubuhnya yang terkena air wudlu. Tentu orang yang dikenali oleh beliau sebagai ummat beliau di hari kiamat, akan disyafaati oleh beliau dengan ijin Allah Ta`ala.
TUNTUNAN BERWUDLU’ YANG BENAR
Agar kita dapat menjalankan kewajiban berwudlu’ dengan benar dan baik, sehingga kita memperoleh segenap keutamaan berwudlu’ sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka kita wajib mempelajari bagaimana cara berwudlu’ yang benar. Berikut ini kami bawakan riwayat-riwayat tuntunan berwudlu’ dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam serta penjelasan para Ulama’ tentangnya. Sebelum kita membahas tuntunan wudlu’ sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi kita, perlu kita memahami firman Allah Ta`ala yang menjelaskan cara berwudlu’ sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah 6:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berdiri untuk menunaikan shalat, maka cucilah wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai ke kedua siku. Dan usaplah dengan air wudlu kepala kalian. Dan cucilah kedua telapak kaki kalian sampai ke kedua mata kaki.” ( Al-Maidah : 6)
Para Ulama’ menyatakan bahwa apa yang disebutkan oleh Allah Ta`ala di ayat ini adalah amalan yang wajib dalam berwudlu’. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an jilid 3 halaman 2080. Adapun niat, itu sudah termasuk kewajiban berwudlu yang disebutkan oleh ayat ini, ketika Allah menyatakan dalam firman-Nya (yang artinya): “ Dan apabila kamu berdiri untuk shalat, maka cucilah wajah kalian .” Jadi mencuci wajah dan selanjutnya adalah dalam rangka menunaikan shalat. Ini adalah isyarat dari Allah Ta`ala tentang wajibnya niat untuk melaksanakan wudlu’. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir jilid 2 halaman 18. Sedangkan amalan berwudlu’ yang lainnya adalah merupakan adab dan sunnah, sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Al-Imam Al-Qurtubi. Demikianlah keterangan Allah Ta`ala dalam firman-Nya di Al-Qur’an tentang cara berwudlu’.
Adapun keterangan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam tentang tuntunan berwudlu’ secara lengkap adalah sebagai berikut:
Dari Humran maula Utsman bin Affan radliyallahu `anhu memberitakan bahwa dia pernah melihat Utsman bin Affan meminta disediakan air wudlu. Kemudian beliau menuangkan dari bejana itu kepada kedua telapak tangannya sehingga mencucinya tiga kali. Kemudian beliau memasukkan telapak tangan kanannya ke dalam air itu guna mengambil air dengannya untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung serta mengeluarkannya. Setelah itu beliau mencuci wajah beliau sebanyak tiga kali. Kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku sebanyak tiga kali. Selanjutnya beliau mengusap kepalanya dengan air itu, dan setelah itu beliau mencuci kedua kakinya masing-masing sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu beliau menyatakan: “Aku melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’ seperti wudlu’ku ini.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Al-Madlmadlah fil Wudlu’ hadits ke 164, lihat Fathul Bari juz 1 halaman 266 no hadits 164)
Abdullah bin Zaid radliyallahu `anhu ketika ditanya bagaimana cara wudlu’ Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka beliau pun memperagakan bagaimana cara berwudlu’ Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dengan mencuci kedua telapak tangannya masing-masing dua kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (serta mengeluarkannya, pent) sebanyak tiga kali. Setelah itu mencuci wajahnya tiga kali dan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke kedua sikunya masing-masing dua kali. Kemudian mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya dengan cara meletakkan kedua telapak tangannya di bagian depan rambut kepalanya dan menggerakkan kedua telapak tangan itu ke bagian belakang kepalanya dan kembali lagi ke depan. Demikian beliau lakukan dalam mengusap kepala dan dilakukan hanya sekali, sebagaimana diterangkan demikian dalam Shahih Muslim – Kitabut Thaharah Bab Shifatul Wudlu’ hadits ke 235, pent. Kemudian beliau mencuci kedua kaki beliau.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Mas-hur Ra’si Kullihi , hadits ke 185).
Riwayat Abdullah bin Zaid ini memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mencuci kedua tangannya masing-masing dua kali. Sedangkan dalam riwayat Utsman bin Affan, beliau memberitakan bahwa mencuci tangan itu tiga kali. Bahkan dalam riwayat lain, Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam membasuh anggota badannya dalam berwudlu, masing-masing dua kali. (HR. Bukhari hadits ke 158, Bab Al-Wudlu’ Marratain Marratain ). Juga Abdullah bin Abbas radliyallahu `anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu dengan membasuh anggota badannya masing-masing sekali. (HR. Bukhari hadits ke 157, Bab Al-Wudlu’ Marratan Marratan ). Maka dengan demikian, kewajiban membasuh anggota badan dalam berwudlu’ itu boleh sekali, atau dua kali, dan boleh juga tiga kali. Yang terpenting daripadanya ialah bila air wudlu’ itu dipastikan telah merata mengenai seluruh anggota badan yang wajib terkena air wudlu’ itu.
Di samping itu dalam riwayat Abdullah bin Zaid di atas telah diberitakan cara yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam mengusap kepala dengan air wudlu’. Yaitu dengan mengusapkan kedua telapak tangan yang telah dicelupkan ke dalam air wudlu’, dan diletakkan di bagian dahi paling atas. Kemudian kedua telapak tangan itu digerakkan ke arah kepala bagian belakang atau tengkuk, setelah itu dikembalikan kedua telapak tangan itu ke tempat semula (yaitu bagian depan kepala atau bagian atas dahi). Yang demikian itu dilakukan hanya sekali, bukan dua kali atau lebih. Demikianlah semestinya mengusap kepala dalam berwudlu’ sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .
Sedangkan ketentuan lain daripada wudlu’ itu ialah memulainya dari bagian kanan dari anggota badan yang dibasuh itu, setelah itu baru sebelah kiri. Karena hal ini telah diberitakan oleh A’isyah Ummul Mu’minin radliyallahu `anha bahwa: “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam itu senang memulai dengan bagian kanannya dalam memakai alas kaki, atau dalam bersisir, dan dalam bersuci, serta dalam segala urusannya (yang mulia, pent).” Demikian dalam hadits riwayat Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Tayammunu fil Wudlu’ wal Ghusli , hadits ke 168.
Adapun permasalahan mengusap kedua daun telinga, maka dalam perkara ini telah diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan nya dalam Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a annal Udzunain Minar Ra’si dari Abu Umamah radliyallahu `anhu hadits ke 37 yang memberitakan: “Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’, kemudian beliau mencuci wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya tiga kali. Dan beliau mengusap kepalanya, dan beliau menyatakan: “Kedua telinga adalah bagian dari kepala (yakni bagian kepala yang harus diusap dengan air wudlu’, pent).” Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dalam Sunan nya dan Ibnu Majah dalam Sunan nya. Al-Imam Ahmad Syakir rahimahullah telah menerangkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah segala keraguan tentang keshahihannya, dalam catatan kaki beliau terhadap Sunan At-Tirmidzi terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah cet. th. 1356 H / 1937 M. Juga Al-Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits ini dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Misykatul Mashabiih jilid 1 hal. 131 hadits ke 416. Selanjutnya, tentang cara mengusap kedua daun telinga itu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani dalam Sunan nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Wudlu’ Tsalatsan Tsalatsan hadits ke 135 dari Amer bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya (yakni dari Abdullah bin Amer bin Al-Ash radliyallahu `anhuma , pent), memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’ (kemudian diceritakan wudlu’nya), kemudian diberitakan: “Beliau mengusap kepalanya, kemudian beliau memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua lubang telinganya dan meletakkan ibu jari beliau di bagian punggung daun telinga beliau, sehingga beliau mengusap punggung daun telinga itu dengan ibu jari dan mengusap bagian dalam daun telinga itu dengan jari telunjuk beliau.”
Jadi mengusap kedua daun telinga dilakukan setelah mengusap kepala dengan air wudlu’ dan tidak perlu mengambil air wudlu’ lagi untuk mengusap kedua telinga itu. Akan tetapi bergandengan pengusapannya setelah gerakan mengusap kepala.
Kemudian permasalahan mengucap basmalah ketika akan memulai amalan wudlu’, maka hal ini telah diriwayatkan oleh Sa’ied bin Zaid bin Amer bin Nufail radliyallahu `anhu , bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah wudlu’ seseorang bila tidak membaca bismillah padanya.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a Fit Tasmiyah ‘indal Wudlu’ dari Said bin Zaid, juga diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dengan lafadh yang sama, lihat As-Sunanul Kubra juz 1 Kitabut Thaharah Bab At-Tasmiyah ‘alal Wudlu hal. 43 dari Abu Said Al-Khudri radliyallahu `anhu )
Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Talkhisul Habir jilid 1 hal. 123 – 128 membawakan beberapa riwayat dan sanad hadits tersebut di atas, kemudian beliau menyatakan kesimpulannya: “Yang nyata dari segenap hadits-hadits tersebut, jadilah hadits ini mempunyai kekuatan sanad (yakni mempunyai keakuratan berita, pent) yang menunjukkan bahwa berita tentang sabda Nabi tersebut mempunyai asal usul (yakni nara sumbernya bisa dipercaya, pent). Abu Bakar bin Abi Syaibah telah berkata: “Telah pasti bagi kami bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda dengannya.”
Dengan demikian, maka memulai wudlu’ dengan membaca bismillah adalah termasuk kewajiban wudlu’ berdasarkan hadits tersebut di atas. Demikian dinyatakan oleh dua orang Imam dari kalangan tabi`in, Ishaq bin Rahuyah dan Al-Hasan Al-Basri rahimahumullah . Al-Imam At-Tirmidzi memberitakan hal ini dalam Sunan nya dan Al-Mundziri dalam Targhib nya.
Dalam menjalankan amalan wudlu’, diwajibkan pula untuk menyilang-nyilang jari jemari tangan dan kaki agar air wudlu’ itu sampai ke seluruh tangan dan kaki yang wajib dibasuh. Hal ini telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagai berikut ini:
“Apabila kamu berwudlu’, maka silang-silangkanlah jari-jemari kedua tanganmu dan kedua kakimu.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 57 hadits ke 39 dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhu , juga Ibnu Majah dalam Sunan nya Kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 153 hadits ke 447 dan juga Ahmad dalam Musnad nya dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma ).
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah telah menjelaskan dalam Talkhisul Habir jilid 1 hal. 165 bahwa Al-Imam Al-Bukhari telah menghasankan hadits ini. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar jilid 1 hal. 191 menyatakan: “Hadits-hadits ini menunjukkan disyariatkannya menyilang-nyilangkan jari-jemari tangan dan kaki. Dan hadits-hadits dalam perkara bab ini saling menguatkan satu dengan lainnya sehingga sangat meyakinkan wajibnya perkara ini.”
Adapun menyilang-nyilangkan jari-jemari pada jenggot dengan air wudlu dalam berwudlu’, maka yang demikian ini adalah salah satu sunnah dari amalan-amalan sunnah wudlu’. Berhubung apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a fi Takhlilil Lihyah , hadits ke 31 dari riwayat Israil yang meriwayatkannya dari Amir bin Syaqiq. Beliau meriwayatkannya dari Abu Wa’il. Dan beliau meriwayatkannya dari Utsman bin Affan yang memberitakan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyilang-nyilang jenggot beliau (dalam berwudlu’, pent). Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menjelaskan: “Muhammad bin Ismail berkata (yakni Al-Imam Al-Bukhari, pent): Hadits yang paling shahih dalam bab ini ialah yang diriwayatkan oleh Amir bin Syaqiq dari Abu Wa’il dari Utsman bin Affan.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar jilid 1 hal. 186 menjelaskan: “Yang benar bahwa hadits-hadits dalam bab ini setelah diyakini bahwa hadits-hadits tersebut dapat dijadikan dalil, bahwa hadits-hadits itu tidak menunjukkan wajibnya perbuatan tersebut.”
Al-Imam Al-Mubarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi jilid 1 hal. 129 menerangkan bahwa jumhur Ulama’ (yakni mayoritas Ulama’) berpandangan bahwa menyilang-nyilangkan air wudlu’ diantara jenggot adalah sunnah bila dalam berwudlu’, tetapi perbuatan tersebut adalah wajib dalam amalan mandi junub. Kemudian beliau menambahkan: “Aku katakan: pendapat yang paling mantap dan kuat menurut aku ialah pendapat kebanyakan Ulama’ tersebut, Wallahu Ta`ala A’lam .”
Demikianlah kami nukilkan kepada pembaca sekalian, pendapat yang paling kuat menurut kami dengan melihat dalil-dalil yang shahih sanadnya dari para Ulama’ yang berpendapat seperti itu.
Kemudian amalan sunnah yang lainnya dalam berwudlu’ adalah mengucapkan syahadat setelah berwudlu’. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau berikut ini:
“Barangsiapa yang berwudlu’ kemudian setelahnya mengatakan: Asyhadu anlaa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu (artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah yang esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi pula bahwa Muhammad itu adalah hambaNya dan RasulNya, pent), niscaya akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan untuk dia masuk dari mana saja yang dia suka.” Dalam riwayat lain bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyebutkan seperti itu juga tanpa menyebutkan: Barangsiapa berwudlu maka setelahnya dia berkata: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluhu .” (HR. Muslim dalam Shahih nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Mustahab Aqbal Wudlu’ , dari riwayat Uqbah bin Amir Al-Juhaniy radliyallahu `anhu ).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca bacaan ini setelah berwudlu’ adalah sunnah ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 hal. 472).
Hal yang sangat diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam adalah kelalaian banyak orang dalam membasuh kedua telapak kakinya, untuk membasuh telapak kaki bagian belakang. Sehingga bagian tersebut sering tidak terkena air wudlu’ dan tentunya yang demikian ini menyebabkan tidak sahnya wudlu’ tersebut dan berakibat pula tidak sahnya shalat yang dilakukan sesudahnya. Demikian ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , ketika melihat seorang yang telah berwudlu’ tetapi dia meninggalkan bagian di kakinya tempat yang tidak terkena air wudlu’ sebesar satu kuku, dan hal ini dilihat oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka beliaupun memerintahkan kepadanya untuk kembali berwudlu’ dengan cara yang lebih baik. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim An-Nisaburi dalam Shahih nya hadits ke 243, dari Umar bin Al-Khattab radliyallahu `anhu . Terhadap hadits ini Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa meninggalkan sebagian kecil dari anggota badan yang wajib untuk dibasuh dengan air wudlu’, maka tidak sah wudlu’nya dan pendapat yang demikian ini telah disepakati oleh para Ulama’.” ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 halaman 480).
Bahkan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika melihat seorang pria tidak mencuci telapak kaki bagian belakang, maka beliau mengingatkan:
“Celakalah bagi telapak kaki bagian belakang yang tidak terkena air wudlu’ dengan jilatan api neraka.” (HR. Muslim dalam Shahih nya jilid 1, 2, 3 Kitabut Thaharah Bab Wujub Ghuslir Rijlain wastii`aabi jamii`i ajzaa’i mahalli ath-thaharaah halaman 480 no. 242 dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu ).
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Demikianlah mestinya pelaksanaan berwudlu’ sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dengan riwayat-riwayat yang shahihah menurut penjelasan para Ulama’ Ahlil Hadits. Dan bila berbagai pembahasan tersebut di atas kita simpulkan, maka cara berwudlu’ yang benar itu ialah sebagai berikut:
1). Berniat yang ikhlas karena Allah Ta`ala semata menunaikan wudlu’ untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam beribadah untuk-Nya.
2). Mengucapkan bismillah ketika akan memulai amalan wudlu’nya.
3). Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan dan menyilang-nyilangkan air di antara jari jemari tangan. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali dengan memulai dari tangan sebelah kanan.
4). Berkumur-kumur dan memasukkan pula air ke hidung sebanyak tiga kali.
5. Membasuh muka dengan menyilang-nyilangkan pula air wudlu’ itu di antara rambut jenggot dan cambang sehingga air wudlu’ itu merata mengenai seluruh bagian wajah sampai batas wajah dengan telinga dan rambut kepala. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
6). Membasuh tangan sebelah kanan sampai ke siku dengan menyilangkan-nyilangkan air wudlu’ di antara jari jemari tangan. Dilakukan yang demikian ini sebanyak tiga kali.
7). Membasuh tangan sebelah kiri dengan cara yang serupa ketika membasuh tangan sebelah kanan.
8). Mengusapkan air wudlu’ ke kepala dengan cara mencelupkan kedua telapak tangan ke dalam air wudlu’ kemudian meletakkan keduanya di bagian depan kepala dan di jalankan keduannya pada bagian atas rambut kepala itu ke bagian belakang kepala (yakni ke tengkuk), kemudian keduanya dikembalikan lagi ke depan. Kemudian langsung mengusap kedua daun telinga dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga serta mengusap dengannya bagian dalam telinga itu dan mengusapkan kedua ibu jari ke bagian belakang daun telinga. Hal ini dilakukan sekali.
9). Membasuh bagian kanan telapak kaki sampai ke mata kaki dengan menyilang-nyilangkan air wudlu’ ke jari jemarinya. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
10). Melakukan perbuatan yang sama dengan telapak kaki sebelah kirinya seperti yang dilakukan di telapak kaki sebelah kanan.
11). Mengucapkan syahadatain setelah menjalankan seluruh amalan wudlu’ itu.
12). Disunnahkan untuk melebihkan dalam membasuh dan mengusap anggota badan yang harus dialiri air wudlu’ dari batas minimalnya. Yaitu membasuh kedua tangan sampai ke kedua ketiak, membasuh kepala sampai ke tengkuk dan leher, membasuh kedua telapak kaki sampai ke kedua lutut atau paha.
13). Menigakalikan atau menduakalikan dalam membasuh bagian-bagian badan yang harus dibasuh dalam berwudlu’ adalah sunnah. Sedangkan yang wajib adalah sekali bila diyakini bahwa air wudlu’ telah rata mengena seluruh bagian tubuh yang harus terkena.
14). Disunnahkan pula untuk menjalani wudlu dengan sesuai tertib urutan yang disebutkan di atas.
Demikianlah cara berwudlu yang benar sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam . Dan kita menjalankan tuntunan tersebut, karena berwudlu’ adalah salah satu dari amalan ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan dengan tuntunan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .
Al Ustadz Ja’far Umar Thalib
http://alghuroba.org/cara.php
Cara Mandi Jinabat
Cara Mandi Junub
Al Ghuroba. Mandi junub adalah mandi wajib untuk membersihkan diri dari hadats besar dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Jika tidak mandi junub sementara kita dalam keadaan junub, maka sholat kita tidak sah.
Sebab mandi junub :
1. Keluarnya mani, apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :
(tulis haditsnya di Syarah Shahih Muslim An Nawawi juz 4 hal. 30 hadits ke 81)
Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.
Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.
2. Berhubungan seks, baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :
(tulis haditsnya di Fathul Bari Ibni Hajar jilid 1 hal. 395 hadits ke 291)
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya.
3. Berhentinya haid dan nifas (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam rubrik kewanitaan).
4. Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib memandikannya. (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam topik pembahasan “cara memandikan jenazah”).
Cara menunaikan mandi junub :
Karena menunaikan mandi junub itu adalah termasuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka disamping harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata, juga harus pula dilaksanakan dengan cara dituntunkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Dalam hal ini terdapat beberapa riwayat yang memberitakan beberapa cara mandi junub tersebut. Riwayat-riwayat itu adalah sebagai berikut :
1. (tulis hadisnya dalam Sunan Abi Dawud jilid 1 hal. 63 hadits ke 249)
“Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda : Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan demikian dari api neraka”. HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.
Dengan demikian kita harus meratakan air ketika mandi janabat ke seluruh tubuh dengan penuh kehati-hatian sehingga dilakukan penyiraman air ketubuh kita itu berkalai-kali dan rata.
2. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 429 hadits ke 248)
“Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan : Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”. HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316. Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi demikian : “Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya”.
Jadi dalam mandi junubnya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, beliau memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jari-jemari beliau. Ini adalah untuk memastikan ratanya air mandi junub itu sampai ke kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di atasnya. Sehingga air mandi junub itu benar-benar mengalir ke seluruh kulit tubuh.
3. (tulis haditsnya di Shahih Muslim Syarh An Nawawi juz 3 hal 556 hadits ke 317)
“Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan : Aku dekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat. Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali, kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu, kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau, kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat. Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau menolaknya”. HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas.
Dari hadits ini, menunjukkan bahwa setelah membasuh kedua telapak tangan sebagai permulaan amalan mandi junub, maka membasuh kemaluan sampai bersih dengan telapak tangan sebelah kiri dan setelah itu telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai dan baru mulai berwudhu’. Juga dalam riwayat ini ditunjukkan bahwa setelah mandi junub itu, sunnahnya tidak mengeringkan badan dengan kain handuk.
4. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 372 hadits ke 260)
“Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak kakinya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.
Dari hadits ini, menunjukkan bahwa menggosokkan telapak tangan kiri setelah mencuci kemaluan dengannya, bisa juga menggosokkannya ke tembok dan tidak harus ke lantai. Juga dalam hadits ini diterangkan bahwa setelah menggosokkan tangan ke tembok itu, tangan tersebut dicuci, baru kemudian berwudlu’.
Penutup Dan Kesimpulan :
Dari berbagai riwayat tersebut di atas kita dapat simpulkan, bahwa cara mandi junub itu adalah sebagai berikut :
1. Mandi junub harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.
2. Dalam mandi junub, harus dipastikan bahwa air telah mengenai seluruh tubuh sampaipun kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di manapun di seluruh tubuh kita. Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.
3. Mandi junub dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.
4. Setelah itu mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.
5. Kemudian telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali. Dan setelah itu dibasuh dengan air.
6. Setelah itu berwudlu’ sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.
7. Kemudian mengguyurkan air dari kepala ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.
8. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
9. Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.
10. Disunnahkan untuk melaksanakan mandi junub itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.
Demikianlah cara mandi junub yang benar sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dan juga telah dicontohkan oleh beliau. Semoga dengan kita menunaikan ilmu ini, amalan ibadah shalat kita akan diterima oleh Allah Ta’aala karena kita telah suci dari junub atau hadats besar. Amin Ya Mujibas sa’ilin.
1. Tentang pengertian orang yang mukalaf , artinya orang yang telah baligh dari sisi usianya dan telah mumayyiz dari sisi kemampuan berfikirnya. Mumayyiz itu sendiri artinya ialah kemampuan membedakan mana yang bermanfaat baginya dan mana pula yang bermudarat.
2. Tentang pengertian hadatas besar , telah diterangkan dalam Salafi ed. 1 th. V hal. ?
3. Ar Raudhatun Nadiyah, Al Allamah Shiddiq Hasan Khan, hal. 35.
4. Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab, Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, jilid 2 hal. 153, Darul Fiker Beirut Libanon, cet. Th. 1417 H / 1996 M.
Al Ustadz Ja’far Umar Thalib
http://alghuroba.org/junub.php
Al Ghuroba. Mandi junub adalah mandi wajib untuk membersihkan diri dari hadats besar dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Jika tidak mandi junub sementara kita dalam keadaan junub, maka sholat kita tidak sah.
Sebab mandi junub :
1. Keluarnya mani, apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :
(tulis haditsnya di Syarah Shahih Muslim An Nawawi juz 4 hal. 30 hadits ke 81)
Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.
Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.
2. Berhubungan seks, baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :
(tulis haditsnya di Fathul Bari Ibni Hajar jilid 1 hal. 395 hadits ke 291)
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya.
3. Berhentinya haid dan nifas (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam rubrik kewanitaan).
4. Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib memandikannya. (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam topik pembahasan “cara memandikan jenazah”).
Cara menunaikan mandi junub :
Karena menunaikan mandi junub itu adalah termasuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka disamping harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata, juga harus pula dilaksanakan dengan cara dituntunkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Dalam hal ini terdapat beberapa riwayat yang memberitakan beberapa cara mandi junub tersebut. Riwayat-riwayat itu adalah sebagai berikut :
1. (tulis hadisnya dalam Sunan Abi Dawud jilid 1 hal. 63 hadits ke 249)
“Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda : Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan demikian dari api neraka”. HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.
Dengan demikian kita harus meratakan air ketika mandi janabat ke seluruh tubuh dengan penuh kehati-hatian sehingga dilakukan penyiraman air ketubuh kita itu berkalai-kali dan rata.
2. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 429 hadits ke 248)
“Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan : Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”. HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316. Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi demikian : “Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya”.
Jadi dalam mandi junubnya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, beliau memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jari-jemari beliau. Ini adalah untuk memastikan ratanya air mandi junub itu sampai ke kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di atasnya. Sehingga air mandi junub itu benar-benar mengalir ke seluruh kulit tubuh.
3. (tulis haditsnya di Shahih Muslim Syarh An Nawawi juz 3 hal 556 hadits ke 317)
“Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan : Aku dekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat. Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali, kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu, kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau, kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat. Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau menolaknya”. HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas.
Dari hadits ini, menunjukkan bahwa setelah membasuh kedua telapak tangan sebagai permulaan amalan mandi junub, maka membasuh kemaluan sampai bersih dengan telapak tangan sebelah kiri dan setelah itu telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai dan baru mulai berwudhu’. Juga dalam riwayat ini ditunjukkan bahwa setelah mandi junub itu, sunnahnya tidak mengeringkan badan dengan kain handuk.
4. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 372 hadits ke 260)
“Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak kakinya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.
Dari hadits ini, menunjukkan bahwa menggosokkan telapak tangan kiri setelah mencuci kemaluan dengannya, bisa juga menggosokkannya ke tembok dan tidak harus ke lantai. Juga dalam hadits ini diterangkan bahwa setelah menggosokkan tangan ke tembok itu, tangan tersebut dicuci, baru kemudian berwudlu’.
Penutup Dan Kesimpulan :
Dari berbagai riwayat tersebut di atas kita dapat simpulkan, bahwa cara mandi junub itu adalah sebagai berikut :
1. Mandi junub harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.
2. Dalam mandi junub, harus dipastikan bahwa air telah mengenai seluruh tubuh sampaipun kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di manapun di seluruh tubuh kita. Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.
3. Mandi junub dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.
4. Setelah itu mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.
5. Kemudian telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali. Dan setelah itu dibasuh dengan air.
6. Setelah itu berwudlu’ sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.
7. Kemudian mengguyurkan air dari kepala ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.
8. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
9. Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.
10. Disunnahkan untuk melaksanakan mandi junub itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.
Demikianlah cara mandi junub yang benar sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dan juga telah dicontohkan oleh beliau. Semoga dengan kita menunaikan ilmu ini, amalan ibadah shalat kita akan diterima oleh Allah Ta’aala karena kita telah suci dari junub atau hadats besar. Amin Ya Mujibas sa’ilin.
1. Tentang pengertian orang yang mukalaf , artinya orang yang telah baligh dari sisi usianya dan telah mumayyiz dari sisi kemampuan berfikirnya. Mumayyiz itu sendiri artinya ialah kemampuan membedakan mana yang bermanfaat baginya dan mana pula yang bermudarat.
2. Tentang pengertian hadatas besar , telah diterangkan dalam Salafi ed. 1 th. V hal. ?
3. Ar Raudhatun Nadiyah, Al Allamah Shiddiq Hasan Khan, hal. 35.
4. Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab, Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, jilid 2 hal. 153, Darul Fiker Beirut Libanon, cet. Th. 1417 H / 1996 M.
Al Ustadz Ja’far Umar Thalib
http://alghuroba.org/junub.php
Langganan:
Postingan (Atom)